REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan Menlu Malaysia telah mengirimkan nota diplomatik ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), yang isinya memberitahukan jika Siti Aisyah akan dituntut pada Rabu (1/3) besok. Tuntutan terkait pembunuhan Kim Jong Nam akan dibacakan di pengadilan pukul 10 pagi, waktu Malaysia.
"Intinya setelah melakukan pertemuan dengan Siti KBRi menunjuk pengacara. Mereka sudah kerja untuk mengkrontruksi pembelaan bagi Siti," katanya, Selasa, (28/2).
Pengacara sudah bertemu dan berkoordinasi di antara mereka tentang upaya pembelaan yang akan dilakukan. Nanti saat hakim memulai persidangan para pengacara siap membela Siti.
Terkait Siti bersalah atau tidak nanti pengadilan yang memutuskan. Pada prinsipnya kami tak akan menuding ia bersalah sebelum ada bukti yang ditunjukkan di pengadilan.
"Kami juga tak akan mengomentari pernyataan kepolisian Malaysia. Kami hanya ingin memastikan Siti mendapat proses hukum yang adil. Prinsip dia tak bersalah akan dipegang sampai terbukti di pengadilan," ujarnya.