REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Simpatik selama 21 hari, mulai 1 hingga 21 Maret 2017. Sasaran Operasi Simpatik adalah pengemudi kendaraan yang melanggar lalu lintas.
"Sasaran operasi simpatik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib lalu lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (28/2).
Argo menuturkan operasi simpatik digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok Jawa Barat. Argo mengatakan, Polda Metro Jaya dan polisi wilayah mengerahkan 2.000 personel guna mengamankan Operasi Simpatik 2017.
Petugas kepolisian akan menindak pengendara yang melanggar ketertiban lalu lintas seperti ojek yang berada di trotoar, parkir sembarangan atau bahu jalan. Pelanggaran lainnya sterilisasi jalur busway, garis pemberhentian "yellow box" atau "stop line", penggunaan plat nomor polisi sesuai standar, rotator kendaraan pribadi dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Argo berharap masyarakat pengguna jalan dapat tertib aturan guna menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas.