REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga. Berlaku untuk penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan. Dengan rincian, Bank Umum sebesar 6,25 persen untuk rupiah serta 0,75 persen untuk valas. Tingkat bunga BPR pun 8,75 persen untuk simpanan rupiah.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menyatakan, tingkat Bunga Penjaminan dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum juga dinilai resilient.
Hal itu didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga. "Namun perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas," ujar Samsu, Selasa, (28/2).
Samsu menuturkan, rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah AS, berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga acuan AS Fed fund rate (FFR) lebih cepat. Ia menambahkan, sesuai ketentuan LPS, bila suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkaitan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. "Dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," tuturnya.
Samsu menjelaskan, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank harus memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Dengan begitu, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia. Termasuk pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).