Rabu 01 Mar 2017 14:01 WIB

Polisi Mengaku Belum Tindak Lanjuti Kasus Iwan Bopeng

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Iwan Bopeng, pelaku penghinaan 'potong tentara'.
Foto: youtube
Iwan Bopeng, pelaku penghinaan 'potong tentara'.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penghinaan terhadap tentara yang diduga dilakukan Iwan Bopeng di TPS beberapa waktu lalu masih belum ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. Bahkan, polisi masih belum melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana beralasan, pihaknya sampai saat ini masih belum melakukan pemeriksaan saksi lantaran belum ada yang melaporkan kasus itu. "Laporannya enggak ada, laporannya belum ada ke kita masuk. Enggak ada (belum pemeriksaan saksi)," ujar Sapta saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (1/3).

Menurut Sapta, untuk menindaklanjuti kasus tersebut harus ada masyarakat yang melaporkan dulu, sehingga pihaknya dapat menindaklanjuti. "Iya harus ada yang lapor dulu," ucapnya.

Namun, sejatinya polisi juga dapat membuat laporan sendiri untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan laporan model-A. Namun, menurut Sapta, pihaknya belum melakukan hal itu. "Enggak ada (belum ada iniaiatif polisi mengusut itu)," kata Sapta.

Sapta menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya hanya melakukan konfirmasi saja terhadap beberapa orang. Namun, menurut dia, hal itu belum masuk dalam rangka penyelidikan. "Itu kita kemarin cuma sebatas konfirmasi aja, jadi maksudnya itu bukan dalam rangka penyelidikan, bukan. Tapi nanti sewaktu-waktu dilaporkan kepada kita, kita sudah siap, itu saja intinya," kata Sapta.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Iwan Bopeng sempat mengamuk di TPS kawasan Jakarta Timur pada Rabu (15/2) lalu. Iwan Bopeng membuat kericuhan dengan kata-kata, "tentara gue potong di sini, apalagi elu," dan video ini pun mendadak ramai di perbincangkan di media sosial. Bukan hanya mengancam seorang tentara, namun Iwan Bopeng juga menistakan agama dengan berkata bahwa Allah saja fleksibel, Babi yang haram bisa menjadi halal. Apalagi kalau hanya masalah menyerahkan kartu tanda pemilih kepada panitia Pilkada.

Dalam kasus ini, Iwan Bopeng dapat diancam dengan pasal 207 KUHP, tentang penghinaan terhadap penguasa dan badan umum dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement