Rabu 01 Mar 2017 14:27 WIB

Dubes Indonesia untuk Malaysia Berharap Pengacara Bantu Siti Aisyah

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) dengan dikawal polisi keluar dari Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo/Daniel Cha
Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) dengan dikawal polisi keluar dari Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan ia berharap pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur dapat membantu proses hukum Siti Aisyah. BBC sebelumnya melaporkan, Siti Aisyah dan satu tersangka asal Vietnam, Doan Thi Huon menghadapi ancaman hukuman mati dari pengadilan Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

"Semoga pengacara kita bisa meringankan Aisyah jika benar divonis hukuman mati," ujar Herman, dalam acara Debriefing Kepala Perwakilan RI, di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Rabu (1/3).

Ia menjelaskan, Malaysia memberikan hukum gantung hingga mati untuk sejumlah kasus, yaitu pembunuhan berencana, penyimpanan senjata ilegal, dan peredaran narkoba. Dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah memiliki kemungkinan mendapatkan vonis hukuman mati jika benar-benar terbukti bersalah telah merencanakan pembunuhan.

Baca: Didakwa Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati

Namun, menurutnya, KBRI Kuala Lumpur memiliki pengacara khusus yang menangani kasus WNI yang divonis mati di Malaysia. Selama beberapa tahun terakhir, ada sekitar 150 WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati.

"Ada juga yang dari hukuman mati berubah jadi hukuman penjara 20 tahun," ujarnya.

Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura turut mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri RI, Siti Aisyah telah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April mendatang di pengadilan yang sama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement