REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan ia berharap pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur dapat membantu proses hukum Siti Aisyah. BBC sebelumnya melaporkan, Siti Aisyah dan satu tersangka asal Vietnam, Doan Thi Huon menghadapi ancaman hukuman mati dari pengadilan Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
"Semoga pengacara kita bisa meringankan Aisyah jika benar divonis hukuman mati," ujar Herman, dalam acara Debriefing Kepala Perwakilan RI, di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Rabu (1/3).
Ia menjelaskan, Malaysia memberikan hukum gantung hingga mati untuk sejumlah kasus, yaitu pembunuhan berencana, penyimpanan senjata ilegal, dan peredaran narkoba. Dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah memiliki kemungkinan mendapatkan vonis hukuman mati jika benar-benar terbukti bersalah telah merencanakan pembunuhan.
Baca: Didakwa Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati