REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia. Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan atau dakwaan.
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana. Dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan gag order kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim.
Baca: Dubes Indonesia untuk Malaysia Berharap Pengacara Bantu Siti Aisyah
Dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri, Rabu (1/3), dengan telah dimulainya persidangan maka SA dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April di pengadilan yang sama.
Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah dalam kasus SA . Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan tak akan mengomentari pernyataan kepolisian Malaysia. "Kami hanya ingin memastikan Siti mendapat proses hukum yang adil. Prinsip dia tak bersalah akan dipegang sampai terbukti di pengadilan," katanya.