REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Warga Indonesia asal Serang, Banten Siti Aisyah yang terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam menghadapi sidang perdananya pada hari ini, Rabu (1/3). Selain Aisyah, seorang perempuan berkewarganegaraan Vietnam Doan Thi Huong juga turut diadili.
Tuduhan terhadap Aisyah dibaca pertama, lalu diikuti dengan tuduhan terhadap Huong. Menurut dakwaan, kedua perempuan dan empat orang yang tidak disebutkan namanya dan masih buron, berada di ruang keberangkatan bandara dengan niat untuk membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.
Irrawaddy, Rabu (1/3), melaporkan satu orang warga Korea Utara, yang diidentifikasi oleh polisi sebagai Ri Jong Chol, masih dalam tahanan polisi dan belum diadili.
Polisi membawa kedua perempuan tersebut ke pengadilan dengan diborgol dan mengenakan rompi antipeluru. Tidak ada permohonan tercatat setelah tuduhan itu dibacakan kepada mereka.