REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri meminta semua pihak menerapkan dan memegang prinsip praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus Siti Aisyah (SA), warga Indonesia yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong-nam.
"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus SA ini," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (1/3).
Menurut Iqbal, Tim Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara mendampingi Siti Aisyah menjalani sidang pertama. "Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor pengacara Gooi dan Azzura mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia," ujar dia.
Dia menyebutkan, persidangan Siti Aisyah berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 (waktu setempat), dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan. "Maka dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan gag order kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, permohonan tersebut diterima oleh hakim. Untuk itu, lanjut dia, baik Tim Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur maupun tim pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum. "Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April di pengadilan yang sama," kata dia.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri juga menyampaikan pernyataan serupa yang meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung dalam kasus SA dengan memegang prinsip praduga tidak bersalah. "Pengacara mulai bekerja secara intensif dengan Siti Aisyah. Kami ingin pastikan bahwa SA menjalani proses hukum yang adil. Prinsipnya dia tidak bersalah sampai benar-benar dinyatakan bersalah," kata Arrmanatha.