Rabu 01 Mar 2017 16:53 WIB

Cerita Penangkapan Andika Eks Peterpan Pengguna Tembakau Gorila

Rep: Djoko Suceno/ Red: Indira Rezkisari
Andika The Titans
Foto: Republika/Musiron
Andika The Titans

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Personel band The Titans ANW atau dikenal juga dengan Andika eks Peterpan ditangkap polisi lantaran diduga menyimpan narkotika jenis tembakau gorila. Selain ANW polisi juga menahan tiga rekannya yaitu Ard, mantan personel Peterpen, Ev, dan Ded.

Mereka ditangkap polisi di sebuah rumah di Jl Sarikaso V No 27, Sarijadi, Kota Bandung, Selasa (21/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus tembakau gorila seberat 130 gram. 

"Tembakau gorila tersebut merek Hanoman yang disimpan dalam bungkus plastik warna silver," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (1/3).

Menurut Yusri, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka Ard. Dari Ard diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari Ded dengan cara memesan melalui Instagram. Setelah Srd ditangkap, polisi pun meringkus tiga tersangka lainnya.

Mereka mengaku  mendapatkan tembakau gorila dengan cara pemesanan lewat Instagram. Barang tersebut dikirim melalui jasa ojek daring. Dari hasil penyelidikan pemesan tembakau gorila tersebut berada di Jl Sarikaso V No 27 Sarijadi, Kota Bandung.

"Barang bukti tersebut ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah di Jl Sarikaso V No 27," ujar dia.

Selain tembakau gorila seberat 130 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu buah HP merek Iphone warna hitam-putih, dan timbangan digital. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal  127 ayat 1 hurup a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Polisi masih terus mengembangkan kasus terset untuk mengungkap jaringan yang menyuplai tembakau gorila kepada para tersangka," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement