REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memulai tahapan proses pencopotan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon dari Tasiya Soemadi atau yang dikenal dengan nama Gotas.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Uus Heryadi, menjelaskan, surat yang dilayangkan pemkab terkait status hukum Gotas ke Kejari Kabupaten Cirebon sudah mendapat balasan. Surat balasan itu menyatakan bahwa status wakil bupati Cirebon tersebut saat ini sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
‘’Surat balasan itu kami terima dari Kejari Kabupaten Cirebon sekitar empat hari lalu,’’ ujar Uus, Rabu (1/3).
Uus mengungkapkan, setelah mendapatkan surat balasan dari Kejari tersebut, pihaknya langsung mendisposisikan ke bagian pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, untuk ditindaklanjuti dan diteruskan ke Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.
Menurut Uus, proses pemberhentian wakil bupati saat ini sudah dilakukan. Namun, untuk melaporkannya ke gubernur Jawa Barat, tergantung dari bupati Cirebon. Nantinya, gubernur Jawa Barat atas nama menteri Dalam Negeri yang berhak untuk memberhentikan Tasiya Soemadi dari posisinya sebagai wakil bupati Cirebon.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa, mengungkapkan, untuk mencari pengganti wakil bupati Cirebon, usulan namanya harus melalui partai pengusung dan diajukan ke legislatif. ‘’Setelah ditetapkan oleh DPRD, kemudian nama tersebut diusulkan ke Gubernur Jabar dan diteruskan ke Mendagri,’’ terang Mustofa.
Seperti diketahui, Tasiya Soemadi alias Gotas dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Dalam kasus itu, dua terdakwa lainnya, yakni Subekti Sunoto dan Emon Purnomo telah dijatuhi hukuman penjara.
Namun, Tasiya Soemadi dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada November 2015 lalu. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya kurungan sembilan tahun penjara. JPU pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan hakim MA tersebut, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.
Namun, Gotas hingga kini tak kunjung menyerahkan diri. Gotas akhirnya dimasukkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Februari 2017.