REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah mahasiswa mendatangi Kantor Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dinas Bina Marga Jawa Barat di Kota Sukabumi. Mereka mempertanyakan keseriusan pemerintah provinsi Jawa Bara dalam memperbaki jalan rusak.
Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sukabumi dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat mendatangi BPJ pada Rabu (1/3). "Kami berharap pemerintah bisa segera melakukan perbaikan jalan rusak," terang perwakilan mahasiswa, Aris Rindiansyah yang juga Ketua Bidang Trannsportasi dan Pehubungan HMI Jawa Barat kepada wartawan selepas audiensi dengan BPJ Wilayah Pelayanan II Sukabumi.
Jika tidak kunjung diperbaiki lanjut dia maka mahasiswa berencana akan mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit. Gugatan serupa terang Aris sebelumnya telah dilakukan oleh warga Bogor kepada pemerintah setempat.
Namun untuk di Sukabumi rencananya gugatan dilayangkan ke Dinas Bina Marga Jabar.Aris mengungkapkan, masyarakat bisa menggugat penyelenggara jalan jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan yang memakan korban jiwa. Ketentuan ini lanjut dia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditambakan Aris, kondisi jalan rusak di Sukabumi telah menimbulkan korban jiwa dalam beberapa tahun terakhir. Kerusakan ini terutama terdapat di selatan Sukabumi atau pesisir selatan Jabar. Selain menyebabkan kecelakaan lalu lintas terang Aris, jalan rusak juga memperparah kemacetan di sejumlah titik rawan. Sejumlah dampak akibat jalan rusak ini lanjut dia sebagian ditanggapi warga dengan melakukan aksi tanam pisang di tengah jalan berlubang.
"Mahasiswa memberikan waktu dua hingga tiga bulan bagi pemerintah untuk memperbaiki jalan," terang Aris. Jika lewat waktu tersebut maka mahasiswa akan menggandeng sejumlah pengacara untuk mengajukan gugatan citizen law suit.
Selain menuntut perbaikan jalan kata Aris, mahasiswa juga menyampaikan temuan laporan hasil pemeriksaan (BPK) pada 2015 lalu. Dimana, dalam LHP itu disebutkan ada tujuh ruas jalan dalam peraturan gubernur (Pergub) yang ditetapkan sebagai jalan provinsi.
Namun ketujuh ruas jalan itu tidak termasuk dalam kartu inventaris barang dalam laporan hasil pemeriksanan (LHP) BPK. Sehingga kata dia maslah tersebut menjadi rancu terkait alokasi pendanaan perbaikan jalan.Kepala Seksi Pembangunan, Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dinas Bina Marga Jawa Barat Ruhiyat mengatakan, pemerintah berupaya memperbaiki ruas jalan provinsi di Sukabumi yang mengalami kerusakan.
"Kami hanya fokus untuk melakukan pemeliharaan jalan sesuai dengan amanat Undang-Undang," imbuh dia ketika dimintai tanggapan terkait rencana gugatan. Menurut Ruhiyat, total jalan provinsi yang ada di Kabupaten/Kota Sukabumi sepanjang 341 kilometer.
Rinciannya, sepanjang 35 kilometer di Kota Sukabumi dan sisanya 306 kilometer berada di Kabupaten Sukabumi. Ruhiyat mengungkapkan, dengan kondisi musim hujan seperti saat ini pemerintah sudah dan akan terus berupaya memperbaiki jalan rusak. "Misalnya ketika ada jalan berlubang besoknya diperbaki dengan cara dipondasi dulu dan pada saat tidak hujan di aspal," cetus dia.