REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Tidak ada hukum internasional yang mengharuskan Malaysia mengembalikan jasad Kim Jong-nam kepada otoritas Korea Utara tanpa persetujuan dari keluarganya. Korut dapat mengambil jasad tersebut jika pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un sendiri yang memintanya sebagai saudara seayah.
Pakar dari Universiti Kebangsaan Malaysia, Sufian Jusoh mengatakan menurut Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, Korea Utara hanya bisa bertindak sebagai wakil dari anggota keluarga dalam mengklaim tubuh korban.
"Undang-undang tersebut sangat jelas dalam hal ini. Korea Utara tidak dapat mengambil jasad jika belum disahkan oleh anggota keluarga atau keluarga terdekat, termasuk Kim Jong-un," kata Sufian, dikutip The Malay Mail Online, Kamis (2/3).
Korut telah mengirim mantan wakil duta besarnya untuk PBB, Ri Tong-il untuk berbicara dengan pemerintah Malaysia atas klaim jasad Kim Jong-nam. Namun, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar menegaskan Malaysia hanya akan memberikan jasad ke anggota keluarga.
Pihak berwenang Malaysia telah mengidentifikasi Kim Jong-nam yang menggunakan paspor diplomatik dengan nama Kim Chol. Ahli geostrategis, Azmi Hassan, berspekulasi Korea Utara ingin mengklaim jasad Kim Jong-nam karena beberapa alasan.
"Korea Utara bertekad mengklaim jasad Kim, mungkin karena mereka berharap identitas mendiang dapat tetap menjadi misteri atau mereka marah karena adanya proses pemeriksaan post-mortem," kata dia.
Pakar dari Universiti Utara Malaysia, Ahmad Martadha Mohamed mengatakan kedua negara harus terlibat dalam perundingan atas klaim jasad. Namun, ia menolak untuk berspekulasi akan seperti apa hasil perundingan tersebut.
"Jasad akan tetap di sini, sampai kompromi disepakati. Hukum internasional dan Malaysia sangat jelas hanya anggota keluarga yang bisa mengklaim jasad. Namun, ini adalah kasus yang memerlukan perhatian khusus," ujar Marthadha.
Menurutnya, keengganan keluarga untuk mengidentifikasi jasad Kim Jong-nam mungkin disebabkan ketakutan akan ancaman terhadap hidup mereka. Menteri Kesehatan Datuk Seri S Subramaniam mengatakan tidak ada batas waktu untuk menyimpan jasad Kim Jong-nam.
"Saat ini kami memiliki jasad dengan paspor yang mengatakan orang itu adalah Kim Chol, sementara dunia mengatakan dia Kim Jong-nam. Itulah sebabnya kami perlu sampel DNA untuk memverifikasi apakah ia adalah Kim Jong-nam yang dibicarakan semua orang," kata Subramaniam.
Dia mengatakan, jasad Kim yang saat ini berada di kamar jenazah Rumah Sakit Kuala Lumpur tidak akan dirilis sampai ada proses identifikasi. Jasad hanya akan diberikan ke pihak yang tepat.
"Kami memiliki protokol yang kami patuhi ketika berhadapan dengan jasad yang bukan milik Malaysia. Tapi pendekatan untuk kasus ini akan berbeda karena publisitas internasional di sekitarnya," ujar dia.