Kamis 02 Mar 2017 08:44 WIB

Malaysia tak Harus Kembalikan Jasad Kim Jong-nam ke Korut

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Seorang polisi Malaysia menjaga gerbang National Forensic Institute di Kuala Lumpur Hospital di Malaysia, Rabu (1/3). Di tempat tersebut tersimpan jasad Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Seorang polisi Malaysia menjaga gerbang National Forensic Institute di Kuala Lumpur Hospital di Malaysia, Rabu (1/3). Di tempat tersebut tersimpan jasad Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Tidak ada hukum internasional yang mengharuskan Malaysia mengembalikan jasad Kim Jong-nam kepada otoritas Korea Utara tanpa persetujuan dari keluarganya. Korut dapat mengambil jasad tersebut jika pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un sendiri yang memintanya sebagai saudara seayah.

Pakar dari Universiti Kebangsaan Malaysia, Sufian Jusoh mengatakan menurut Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, Korea Utara hanya bisa bertindak sebagai wakil dari anggota keluarga dalam mengklaim tubuh korban.

"Undang-undang tersebut sangat jelas dalam hal ini. Korea Utara tidak dapat mengambil jasad jika belum disahkan oleh anggota keluarga atau keluarga terdekat, termasuk Kim Jong-un," kata Sufian, dikutip The Malay Mail Online, Kamis (2/3).

Korut telah mengirim mantan wakil duta besarnya untuk PBB, Ri Tong-il untuk berbicara dengan pemerintah Malaysia atas klaim jasad Kim Jong-nam. Namun, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar menegaskan Malaysia hanya akan memberikan jasad ke anggota keluarga.