REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia akan membatalkan kebijakan bebas visa bagi warga Korea Utara untuk memasuki negara tersebut. Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi pada Selasa (2/3) mengatakan pembatalan itu akan dimulai pada 6 Maret mendatang.
Kantor berita Malaysia, Bernama, melaporkan warga Korea Utara harus melalui proses untuk mendapatkan visa sebelum memasuki Malaysia. Menurut Ahmad Zahid, kepemilikan visa diperlukan demi keamanan nasional.
Baca: Malaysia tak Harus Kembalikan Jasad Kim Jong-nam ke Korut
Dilansir dari Strait Times, langkah ini dilakukan dua pekan setelah saudara seayah pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong Nam, tewas di bandara Kuala Lumpur. Kim tewas terkena racun saraf VX nerve agent yang diberikan dua pelaku perempuan.
Korea Selatan dan AS menuduh rezim Korea Utara telah mengutus agen-agen untuk membunuh Kim. Sebaliknya, Korea Utara justru menuduh Malaysia telah berkolusi dengan Korea Selatan atas kasus pembunuhan tersebut.