Kamis 02 Mar 2017 14:20 WIB

PBHI Tawarkan Solusi Atasi Kelebihan Muatan Lapas

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Totok Yuliyanto meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi penerapan pemidanaan dan penahanan bagi pelaku kejahatan narkotika. Menurutnya, itu bisa menjadi solusi mengatasi kelebihan muatan Lapas, yang sebagian besar penghuninya terlibat kasus narkotika.

"Agar Presiden Jokowi melakukan evaluasi penerapan pemidanaan dan penahanan kasus-kasus narkotika sebagai angka tertinggi penyebab overcrowding di Lapas," kata Totok dalam pesan singkatnya, Kamis (2/3).

Totok melanjutkan, saat ini perspektif penanganan dan proses hukum terhadap kasus narkotika masih menghukum dan memenjarakan. Padahal, menurutnya, dalam mengatasi kasus tersebut bisa diterapkan rehabilitasi di rumah sakit, bukan di lapas. Artinya, kampanye pemberantasan narkoba bisa diubah menjadi pendekatan kesehatan dan sosial.

"Maka sebagian masalah overcrowding dapat teratasi. Dengan begitu, terjawab juga permasalahan di Lapas dari akar, tanpa perlu menunggu terbakar," ucap Totok.

Seperti diketahui, pada Rabu (1/3) sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi kericuhan di Lapas Klas II A Jambi yang menyebabkan lapas terbakar. Penyebab kericuhan tersebut disinyalir karena kelebihan jumlah penghuni Lapas. Tak tanggung-tanggung, overcrowding di Lapas tersebut mencapai 694 persen.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement