REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Totok Yuliyanto meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi penerapan pemidanaan dan penahanan bagi pelaku kejahatan narkotika. Menurutnya, itu bisa menjadi solusi mengatasi kelebihan muatan Lapas, yang sebagian besar penghuninya terlibat kasus narkotika.
"Agar Presiden Jokowi melakukan evaluasi penerapan pemidanaan dan penahanan kasus-kasus narkotika sebagai angka tertinggi penyebab overcrowding di Lapas," kata Totok dalam pesan singkatnya, Kamis (2/3).
Totok melanjutkan, saat ini perspektif penanganan dan proses hukum terhadap kasus narkotika masih menghukum dan memenjarakan. Padahal, menurutnya, dalam mengatasi kasus tersebut bisa diterapkan rehabilitasi di rumah sakit, bukan di lapas. Artinya, kampanye pemberantasan narkoba bisa diubah menjadi pendekatan kesehatan dan sosial.
"Maka sebagian masalah overcrowding dapat teratasi. Dengan begitu, terjawab juga permasalahan di Lapas dari akar, tanpa perlu menunggu terbakar," ucap Totok.
Seperti diketahui, pada Rabu (1/3) sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi kericuhan di Lapas Klas II A Jambi yang menyebabkan lapas terbakar. Penyebab kericuhan tersebut disinyalir karena kelebihan jumlah penghuni Lapas. Tak tanggung-tanggung, overcrowding di Lapas tersebut mencapai 694 persen.