REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Pemenangan pasangan calon pemilihan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan- Sandiaga Uno, Anggawira mengatakan, cuti harus tetap dilakukan demi menghindari konflik kepentingan dari cagub pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Anggawira menyinggung Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Sesuai UU kalau ada calon pejawat pada saat kampanye, maka harus dinonaktifkan selama masa kampanye. Untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan fasilitas negara,” kata Anggawira kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (2/3).
Anggawira mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk segera mengeluarkan keputusan cuti Ahok- Djarot dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bahkan, ia mengatakan KPUD DKI tidak perlu lagi berkoordinasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai hal ini, karena telah sesuai dengan Undang- undang. Jadi, KPUD harus tegas membuat keputusan yang mengharuskan pejawat cuti.
"Supaya putaran kedua ini tetap ada kesetaraan posisi, dan sama-sama ada kompetisi. Jika hal ini tidak dilakukan, masyarakat akan sulit membedakan apakah pejawat sedang menjalankan tugas, atau sedang berkampanye?” ungkap Koordinator Sahabat Anies-Sandi tersebut.
Politisi partai Gerindra ini menjelaskan, peraturan ini berbeda dengan pengaturan Undang-undang Pilkada lama yang mewajibkan cuti hanya pada saat aktivitas kampanye, bukan selama masa kampanye. Sementara, pengaturan sekarang mengharuskan cuti selama masa kampanye. Cuti ini merupakan konsekuensi dari kampanye.
"Meski tidak disebutkan, apakah itu pada putaran pertama, atau kedua. Saya kira, KPUD DKI sudah merumuskan aturan-aturan tersebut,” tandasnya.
Lagipula, kata Anggawira, Ahok dinilai tidak pernah berani menjawab tantangan selama ini. Mulai dari tantangan untuk membuka daftar penyumbang dana untuk Teman Ahok, pembuktian terbailk harta kekayaan, hingga tantangan untuk cuti selama kampanye periode putaran kedua. Atas hal ini, Anggawira menyebut pasangan Ahok-Djarot sebagai pasangan calon (paslon) yang cemen.
“Ya, terang saja saya sebut cemen hanya berani koar-koar saja untuk kepentingan publisitas," ujarnya. Apalagi, Ahok beralasan harus menjalankan tugas. "Padahal, kalau masalah itu Mendagri bisa mengaturnya dengan mengutus Plt Gubernur DKI,” kata Anggawira.
Dirinya juga menilai, mendekati masa Pilkada putaran kedua, semakin banyak hambatan yang dilayangkan kepada penantang. Untuk itu, Anggawira menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang dalam kompetisi ini dan mendorong keadilan selama masa kampanye putaran kedua. Pihaknya berjanji akan terus mendorong keadilan dalam kampanye hingga pencoblosan di putaran kedua nanti.
"Kami juga mengerahkan seluruh tim untuk memaksimalkan pengawasan. Karena kita lihat saat ini semakin banyak hambatan yang dilayangkan kepada kami,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan Ahok-Djarot menyatakan tidak perlu ada cuti selama masa kampanye putaran kedua. Ini mengacu pada aturan yang hanya memberlakukan penajaman visi, misi, dan program.