REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febri Kurniawan menyebut pihak keluarga Andika Naliputra sempat mengajukan penangguhan penahanan dan rehabilitasi tetapi ditolak penyidik.
"Memang yang bersangkutan khususnya dari keluarga mengajukan untuk upaya penangguhan atau rehabilitasi tapi dalam kasus narkoba tidak ada penangguhan juga masih dalam tahap penyelidikan. Namun untuk rehab tergantung putusan pengadilan," kata Febri, di Bandung, Kamis (2/3).
Permintaan penangguhan tersebut diminta oleh istri dan keluarga Andika yang kerap menjenguknya semenjak ditahan di rumah tahanan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung. Febri menuturkan, saat ini penyidik masih memeriksa Andika untuk proses pengembangan lebih lanjut. Hal ini karena, kasus yang menjerat Andika disinyalir merupakan rantai jaringan. "Masih dalam penyidikan memungkinkan ke arah sana tapi ditindaklanjuti pemeriksaan terakhir," kata dia.
Sebelumnya Andika diciduk petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dikediamannya di jalan Sarikaso V nomor 7 Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa (21/2). Dari tangan Andika, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorila seberat enam gram yang dipesan dari D dan E melalui media sosial Instagram.
Baca juga: Andika Pakai Narkoba, Emil: Jangan Kreatif Tapi tidak Jadi Teladan