REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, M Jufri mengungkapkan, surat keterangan yang dipermasalahkan oleh tim pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur melanggar aturan administrasi.
"Tapi semuanya asli, cuma formatnya itu seharusnya enggak boleh keluar yang lama dan ada dua yang tidak ada tandatangannya," kata Jufri di Jakarta Pusat, Kamis (2/3).
Jufri menjelaskan, sebanyak dua surat keterangan yang tidak ditandatangani. Formatnya pun suket yang masih lama. "Kami tidak lagi mempermasalahkan lama atau tidaknya karena memang mereka punya hak pilih. Tapi ini kan ada dua tidak ditanda tangan digunakan, kemudian ada suket Oktober, tapi suket versi lama," terangnya.
Atas kejadian ini, Bawaslu DKI merekomendasikan ke KPU kejadian ini sebagai pelanggaran administrasi. Dan rekomendasi ke Pemprov DKI soal bagian etik. "Direktorat Pemprov bagian pengawasan sebagai pelanggaran kode etik karena dia kan menyalahi," katanya.
Jufri pun merinci 18 rincian suket yang ada di TPS 22, yaitu suket dengan kop Surat Disducpil berjumlah 6, suket dengan kop surat kelurahan berjumlah 3, suket tanpa kop surat berjumlah 5, suket tanpa kop surat tanpa tanda tangan berjumlah 2, dan surat bukti perekaman dengan kop surat Disdukcapil berjumlah 2.
"Itulah intinya mengapa kami membuka kotak, apa benar yang dilaporkan. Ternyata sama apa yang disampaikan. Tapi semuanya asli, cuma formatnya itu seharusnya enggak boleh keluar yang lama," kata Jufri.