REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi, Jawa Barat, mengungkapkan izin pendirian papan reklame yang roboh di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, Kamis siang, telah habis masa izin selama setahun.
"Papan reklame tersebut sudah kedaluwarsa. Seharusnya dikontrak kerja sama hanya empat tahun, namun ini sudah lima tahun berjalan dan belum diperpanjang," kata Kabid Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas PUPR Kota Bekasi Dzikron di Bekasi.
Menurut dia, situasi itu akan mendorong pihaknya untuk memberikan sanksi atas pelanggaran itu kepada pengelola reklame PT Intan. "Kami akan berikan tindakan kepada advertising bersangkutan," katanya.
Papan reklame berukuran 10X8 meter di Jalan Raya Sultan Agung KM28 itu ambruk pada Kamis (2/3) sekitar pukul 11.30 WIB dan menimpa sopir angkot K25 Pulogebang-Rawapanjang-Terminal Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai ambruknya papan iklan itu diduga ada ketidaksesuaian spesifikasi struktur pondasi.
Rahmat mengatakan, tiang penyangga papan reklame seharusnya dilengkapi dengan plat pengikat tiang dan papan agar tetap berdiri kokoh untuk jangka waktu yang lama. "Kalau dicek dari patahan tiang, tidak ada plat tambahan di badan tiang, sehinga tidak ada pengikat, hal inilah yang membuat tidak kuat menahan beban sehingga terjadilah ambruk," katanya.
Rahmat menginstruksikan instansi terkait untuk mengevaluasi keamanan serta izin reklame di Kota Bekasi."Harus ada peremajaan secara berkala. Sementara untuk tinggi reklame juga harus dicek sehingga tidak membahayakan masyarakat," katanya.
Baca: Baliho Roboh dan Timpa Kendaraan Umum di Bekasi