REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo menyampaikan apresiasinya kepada para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ini disampaikan kepada berbagai personel PP di daerah yang telah bertugas dengan baik untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar pada 15 Februari lalu.
"Para Satpol PP mempunyai peran yang penting saat pelaksanaan Pilkada Serentak baru-baru ini, oleh karena itu saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada mereka yang telah bertugas dengan sangat baik, tentu juga bekerja sama dengan pihak keamanan setempat," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat (3/3).
Hal ini disampaikannya usai memimpin upacara HUT ke-67 Satpol PP dan Hut ke 55 Satuan Perlindungan Masyarakat (satlinmas) yang diperingati secara nasional di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Menurut pantauannya sejumlah satpol PP telah melakukan pengamanan aset negara, penertiban alat peraga, dan alat kampanye pasangan calon, serta siap siaga menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama berjalannya Pilkada Serentak tersebut.
"Saya berterima kasih karena pelaksanaan Pilkada kita berjalan dengan sangat aman dan damai. walaupun ada sedikit kendala namun bisa diselesaikan," tuturnya.
Sebanyak 101 daerah, tujuh provinsi, 18 kota dan sisanya 76 kabupaten mengelar Pilkada serentak itu, untuk memilih Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya serta Walikota dan Wakilnya. Untuk Provinsi Nusa Tenggara menyertakan tiga daerah, masing-masing Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Lemabata.
Dari tiga daerah penyelenggara tersebut, kontestan terbanyak berada di Kabupaten Flores Timur dengan lima pasangan calon, Lembata dengan empat pasangan calon dan Kota Kupang dengan dua pasangan calon. Sementara itu untuk proses pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak tahap II 2017 diharapkannya bisa dilaksanakan secara serentak.
"Kalau pemilihan kepala daerahnya dilakukan secara serentak, maka akan lebih baik juga kalau pelantikannya juga akan dilakukan secara serentak," tuturnya. Namun pihaknya menyerahkan semuanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan apakah dilakukan secara serentak atau perseorangan.