REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak tahap II 2017 bisa dilaksanakan serentak.
"Diharapkan serentak karena pelaksanaan pilkadanya dilakukan serentak di 101 daerah di Indonesia," kata Tjahjo Kumolo usai upacara peringatan HUT ke-67 dan HUT ke-55 Satuan Linmas yang digelar secara nasional di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (3/3).
Dia mengatakan harapan pelaksanaan pelantikan kepala daerah serentak, seiring dengan pelaksanaanya yang dilakukan serentak di 101 daerah di seluruh Indonesia. Selain itu, pelaksanaan pelantikan masih menanti putusan MK terhadap sejumlah gugatan yang diajukan sejumlah pasangan di lembaga peradilan yang memutus perkara pilkada tersebut.
"Kita tunggu hasil putusan MK untuk sejumlah pengaduan yang sedang diproses. Jadi belum pasti apakah bisa dilakukan serentak atau perorangan," katanya dan kembali berharap agar nantinya bisa dilakukan serentak.
Pelaksanaan pilkada serentak 2017 di Indonesia, menyertakan 101 daerah penyelenggara. Untuk Provinsi Nusa Tenggara menyertakan tiga daerah, masing-masing Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Lemabata.
Dari tiga daerah penyelenggara tersebut, kontestan terbanyak berada di Kabupaten Flores Timur dengan lima pasangan calon, Lembata dengan empat pasangan calon dan Kota Kupang dengan dua pasangan calon.
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan gugatan terhadap hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, di Kabupaten Flores Timur dan Lembata memang sebagian besar saksi pasangan calon menolak menandatangani berita acara hasil pleno, tetapi bagi KPU tidak mempengaruhi hasil pilkada yang berlangsung pada 15 Februari 2017.
Mengenai gugatan dari pasangan di Lembata, dia mengatakan gugatan beberapa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata bukan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dia mengatakan gugatan ke DKPP tidak ada hubungan dengan hasil Pilkada, tetapi berkaitan dengan kode etik penyelenggara. "Kalau di DKPP itu urusannya kode etik, jadi proses penetapan calon terpilih sudah bisa dilakukan," katanya.