Jumat 03 Mar 2017 13:31 WIB

Malaysia Kecam Penggunaan Zat Beracun VX untuk Pembunuhan

Seorang polisi Malaysia menjaga gerbang National Forensic Institute di Kuala Lumpur Hospital di Malaysia, Rabu (1/3). Di tempat tersebut tersimpan jasad Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Seorang polisi Malaysia menjaga gerbang National Forensic Institute di Kuala Lumpur Hospital di Malaysia, Rabu (1/3). Di tempat tersebut tersimpan jasad Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia mengecam penggunaan VX, racun perusak saraf, yang membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di bandar udara Kuala Lumpur pada akhir bulan lalu.

Kecaman tersebut dilontarkan pada saat pihak berwajib bersiap memulangkan seorang tersangka berkewarganegaraan Korut pada Jumat. Kim Jong-nam, yang selama ini hidup di pengasingan, dibunuh pada 13 Februari 2017 di bandar udara antarbangsa Kuala Lumpur.

Dia diserang dua perempuan, yang diduga menyemprotkan zat VX ke wajahnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan VX sebagai senjata pemusnah massal. "Kementerian sangat mengutuk penggunaan senjata kimia oleh seseorang di mana saja dan dalam keadaan apa pun. Penggunaan zat tersebut di tempat umum membahayakan masyarakat," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Kemenlu mengontak Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW), lembaga antarpemerintah yang berpusat di Belanda, terkait peristiwa tersebut. "Malaysia tidak memproduksi, memiliki persediaan, mengimpor, mengekspor atau menggunakan berbagai jenis kimia beracun kategori 1, termasuk VX dan mengeluarkan maklumat tahunan OPCW," demikian pernyataan Kemenlu.

Hubungan antara Malaysia dan Korut yang terjalin selama beberapa dasawarsa itu memburuk sejak pembunuhan Kim Jong Nam di bandara ibu kota Negeri Jiran itu pada dua pekan yang lalu. Utusan Korut untuk Malaysia sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan polisi atas kasus tersebut tidak bisa dipercaya. Korut tidak yakin pria yang tewas tersebut adalah Kim Jong Nam dan pada Kamis menyatakan warganya itu tewas mungkin karena serangan jantung.

Intelijen Korea Selatan dan pejabat Amerika Serikat menyatakan pembunuhan tersebut merupakan serangan yang diorganisasikan oleh agen intelijen Korut, meskipun yang dikenai tuntutan dalam kasus itu sejauh ini hanya perempuan asal Indonesia dan Vietnam.

Pengusiran

Kim Jong-nam sedang berada di ruang tunggu bandara saat diserang dua perempuan asal Indonesia dan Vietnam yang menyemprot wajahnya dengan cairan. Hasil bedah mayat menyebutkan cairan tersebut dikategorikan VX. Dia tewas dalam waktu 20 menit setelah serangan tersebut.

Pada awal pekan ini, kedua perempuan itu dikenai tuntutan pembunuhan. Kepada diplomatnya masing-masing, keduanya mengaku bahwa perbuatannya sebagai adegan canda dalam acara reality show di televisi. 

Seorang tersangka Korut lainnya yang ditangkap pada 18 Februari 2017 terkait pembunuhan tersebut telah dibebaskan dari pusat penahanan pada Jumat, dan diangkut dengan kendaraan konvoi polisi, demikian seorang saksi mata kepada Reuters.

Ri Jong-chol yang ditahan selama beberapa hari setelah pembunuhan tersebut dibawa ke kantor imigrasi dengan mengenakan rompi antipeluru untuk persiapan deportasi ke Korut.

Jaksa Agung Malaysia pada Kamis menyatakan akan membebaskan tersangka karena tidak cukup bukti. Polisi mengenali tujuh buron Korut lain terkait pembunuhan tersebut, termasuk pejabat senior kedutaan di Kuala Lumpur. Empat dari mereka meninggalkan negara tersebut dan diyakini telah berada di Pyongyang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement