REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Usai mendatangi Balaikota Yogyakata, puluhan masa PDIP kembali mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta, Jumat (3/3) siang. Mereka mempertanyakan ketegasan Panwaslu dalam menindaklanjuti laporan atas indikasi adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Bantu (Naban) Balaikota Yogyakarta yang tidak netral dalam Pilkada. Ada enam PNS dan Nabam yang dilaporkan menggunakan kaos bergambar Paslon Pilkada no 2 ke Panwaslu setempat.
Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 1 Imam-Fadli yang juga pengurus DPC PDIP Yogyakarta, Danang Rudiatmoko mengatakan, kedatangannya bersama puluhan massa ke Panwaslu tersebut untuk mempertanyakan sejauh mana lembaga tersebut menangani indikasi pelanggaran PNS itu.
"Kita hanya ingin menanyakan sejauh mana kasus ini sudah di proses," ujarnya.
Menurutnya, indikasi pelanggaran yang dilakukan enam PNS dan Naban Pemkot Yogyakarta itu jelas-jelas ada. Meskipun kata dia, penggunaan kaos bergambar paslon nomor urut 2 di lakukan diwilayah Jawa Tengah. "Meski di luar Yogya tetapi itu sudah diluar kewenangan mereka sebagai aparatus sipil negara (ASN)," ujarnya.
Pasalnya kata dia, meski mereka menggunakan atribut tersebut setelah masa pemilihan namun proses Pilkada masih berlangsung. Sebab kata Danang, hingga saat ini pemenang Pilkada Yogya belum diumumkan dan masih terus berproses. Karenanya kata dia, pihaknya berharap Panwaslu Kota Yogyakarta bisa transparan dan tidak memihak dalam menangani kasus ini.
"Ini bukan persoalan menang kalah tapi bagian dari kontrol untuk menegakkan aturan seadil-adilnya," katanya.
Sementara itu Anggota Panwaslu Kota Yogyakarta, Bidang Penindakan Pelanggaran, Pilkeska Hiranurpika mengatakan Panwas sudah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari enam orang yang dilaporkan, kata dia, lima orang di antaranya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait foto yang mengenakan kaos paslon.
"Masih ada satu terlapor yang belum diperiksa," katanya.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut sesuai prosedur. Untuk melengkapi bukti-bukti, pihaknya juga mengundang pihak terkait atau saksi ahli untuk menafsirkan aturan dan memaknai bagaimana dan dalam kondisi seperti apa keenam pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta itu mengenakan kaos paslon.
Panwas masih membutuhkan dua hari untuk bisa menyimpulkan ada dan tidaknya unsur pelanggaran dalam kasus tersebut. "Ini masih terus kita proses, mudah-mudahan minggu depan sudah ada rekomendasi yang kita hasilkan," katanya.