Jumat 03 Mar 2017 16:57 WIB

Laporan Korban Penipuan Investasi Pandawa Tembus 500 Nasabah

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasabah yang melaporkan kasus investasi bodong yang dilakukan KSP Pandawa group terus bertambah di Mapolda Metro Jaya. Hingga saat ini, yang melapor ke Polda sudah hampir mencapai 500 nasabah.

“Pertama kali laporanku 173, baru 102, baru 150, baru 70, hampir sekitar 500-an lah. Ini sudah cukup karena sudah terlalu banyak, karena saya juga punya batasan,” ujar kuasa hukum korban Pandawa, Koto Sitorus saat ditemui Republika.co.id di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/3).

Namun, Koto menuturkan, dalam perkembangannya belakangan ini ada beberapa pihak yang diduga seakan-akan membela para leader dan diamond yang merupakan posisi jabatan dalam koperasi, di mana sejatinya juga menjadi pelaku dalam tindak kejahatan berjamaah tersebut.

“Yang ingin saya klarifikasi, Minggu yang lalu ada acara talk show di televisi menghadirkan orang dari grup Muklis Efendi. Jadi kan dia bilang di situ ada 2.900 gugatan, jadi isu gugatannya itu kurang pihak, masak iya nasabah, leader, dan diamond itu digabung jadi satu sebagai penggunggat, seharusnya kan dipisah,” kata Koto.

Menurut dia, jika semuanya digabung maka nasabah yang menjadi kliennya tidak bisa menggugat leader ataupun diamond jika nanti sampai di meja persidangan. “Nah, seandainya majelis hakim nanti bertanya transfer kemana? Jadi kurang pihak kan. Siapa yang didugat? Seharusnya nasabah menggugat leader, atau leader menggugat diamond, tapi ini digabung semua, jadi ini nggak jelas ini, jadi supaya ini tidak jadi simpang siur,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, 2.900 nasabah yang diklaim Muklis Effendi saat ini juga tidak pernah ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut dia, Muklis juga mengaku sebagai kuasa hukum nasabah, tapi di dalamnya terdapat leader dan juga diamond, sehingga menjadi pertanyaan tersendiri.

“Ini seakan-seakan membela leader juga, dia datang ke Polda melaporkan Nuryanto (pendiri Pandawa) dengan kliennya yang leader, sementara saya melaporkan leader, wong dia (leader) yang menerima duit. Jadi saya kaget juga kemarin, saya sampai ditelpon MUI Depok untuk klarifikkasi ini,” ujar Koto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement