Jumat 03 Mar 2017 18:00 WIB

BI: 21 Bank Belum Penuhi Kewajiban Kredit UMKM

Kredit (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kredit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan terdapat 21 bank yang memiliki portofolio kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bawah 15 persen atau di bawah ketentuan kewajiban porsi kredit UMKM pada 2017.

"Jadi bank-bank tersebut tentu harus mendapat pesan supaya bisa mengejar rasio kredit UMKM," kata Agus secara singkat di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat (3/3).

Jika secara industri perbankan, lanjut Agus, kewajiban porsi 15 persen kredit UMKM sebenarnya sudah terpenuhi. Namun, dari portofolio kredit masing-masing korporasi, masih terdapat perbankan yang kesulitan memenuhi porsi kredit UMKM 15 persen pada tahun ini.

"Secara individu bank, itu ada 21 bank yang masih di bawah 15 persen," ujar dia.

Kewajiban pemenuhan porsi kredit UMKM sudah dijalankan BI sejak 2015 secara bertahap. Pada 2015, perbankan harus memenuhi porsi kredit UMKM sebesar lima persen dari total portofolio kreditnya, kemudian meningkat menjadi 10 persen di 2016, 15 persen di tahun ini, dan 20 persen di 2018.

Menurut data terakhir di November 2016, baru 90 persen dari total 118 perbankan yang sudah memenuhi ketentuan porsi kredit UMKM 10 persen. BI mencatat bank-bank yang agak kesulitan memenuhi porsi kredit UMKM, utamanya adalah Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Karena sulitnya KCBA untuk memenuhi porsi kredit UMKM, BI pada akhir 2016 pernah mewacanakan penyesuaian perhitungan pemenuhan kredit UMKM bagi KCBA. Dorongan untuk meningkatkan porsi kredit ke UMKM karena masih rendahnya tingkat akses keuangan ke pelaku UMKM.

Menurut data BI di pertengahan 2016, baru 22 persen dari total 57,8 juta UMKM di Indonesia yang memiliki akses kredit ke perbankan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement