REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- GNPF-MUI berkomitmen dan akan tetap dengan bersungguh-sungguh mengawal sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mereka juga meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Ahok sebagai gubernur DKI, berdasarkan pasal 83 ayat 1 UU tentang Pemda. ''Kami mendesak pemerintah untuk melaksanakan amanah UU ini,'' ucap Ketua Tim Advokat GNPF-MUI Kapitra Ampera, dalam konferensi persnya, di Jakarta, Jumat (3/3).
Ia meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara Ahok, untuk membuat surat penahanan Ahok agar didapat rasa keadilan bagi semua masyarakat. Sehingga, tidak ada prasangka buruk bahwa hukum di Indonesia diskriminatif.
''Kami meminta untuk mempertimbangkan keinginan ini, sebagai aspirasi besar dari kaum Muslimin Indonesia,'' ujar dia.
Selain itu, mereka juga meminta kepada pemerintah, sebelum diberhentikan, Ahok segera dibebastugaskan. Apalagi Ahok, saat ini sebagai peserta pilkada. Ini agar pemerintahan di DKI berjalan profesional tanpa kepentingan politik.
''GNPF siap menjadi mitra sinergi dengan pemerintah. Agar potensi yang ada pada GNPF dapat dijadikan energi dan kekuatan untuk menciptakan keadilan dan kesamaan di mata hukum. GNPF tidak memiliki agenda selain itu dan tidak ada keinginan gerakan yang inskonstitusional dan apalagi perebutan kekuasaan,'' tegas Kapitra.
Baca juga, Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Sesalkan Ahok Diajak Ikut Sambut Raja Salman.