Sabtu 04 Mar 2017 16:37 WIB

Sumsel Galakkan Penghimpunan Zakat PNS

 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Rahmad
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Amil Zakat Nasional Sumatera Selatan berupaya menggalakkan penghimpunan zakat masyarakat Muslim di provinsi setempat terutama dari pegawai negeri sipil.

"Sumsel yang penduduknya mayoritas Muslim sangat potensi untuk meningkatkan penghimpunan zakat, kondisi ini dimanfaatkan dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat yang berpotensi mengeluarkan zakat termasuk PNS," kata Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Selatan, Najib Haitami di Palembang, Jumat Kemarin.

Untuk menggalakkan penghimpunan zakat terutama di kalangan PNS, pihaknya melakukan pendekatan dan kerja sama dengan jajaran pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota, katanya.

Dia menjelaskan, untuk menghimpun zakat dari PNS di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, semua instansi menyatakan mendukung dan akan memfasilitasi penghimpunan dana zakat dengan melakukan pemotongan gaji para pegawai sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan zakat.

Melalui dukungan tersebut, PNS yang tergolong wajib mengeluarkan zakat dapat menyalurkan uangnya dengan mudah tanpa harus meluangkan waktu khusus mendatangi kantor Baznas atau petugas penghimpun zakat, katanya.

Menurut dia, Gubernur Sumsel Alex Noerdin sangat mendukung program kerja sama penghimpunan zakat dengan jajaran pemerintah daerah setempat. Dukungan itu terbukti adanya imbauan dari gubernur kepada para PNS di Sumsel agar berinfaq atau bersadaqoh ke Baznas secara sukarela.

Penggalakkan penghimpunan zakat Baznaz diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat serta diharapkan pula berjalan sesuai rencana sehingga dana zakat dapat disalurkan kepada masyarakat dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan data selama 2016 ini Baznas Sumsel berhasil menghimpun dana zakat dari masyarakat provinsi ini sekitar Rp18 miliar dan sebagian besar telah disalurkan kepada orang yang berhak seperti parkir miskin dan mualaf, kata dia pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement