Sabtu 04 Mar 2017 23:42 WIB

KPU DKI Tegaskan Pejawat Harus Cuti Selama Kampanye

Red: Angga Indrawan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama saat tiba pada rapat pleno terbuka penetapan peserta pemilihan dan Launching pemilihan Gubernun dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Jakarta, Sabtu (4/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama saat tiba pada rapat pleno terbuka penetapan peserta pemilihan dan Launching pemilihan Gubernun dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Jakarta, Sabtu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno menegaskan calon gubernur dan calon gubernur DKI Jakarta pejawat harus cuti selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2017. Putaran kampanye putaran kedua Pilgub DKI akan dimulai 7 Maret mendatang.

"Harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pascapenetapan pasangan calon, yaitu tanggal 7 Maret 2017," kata Sumarno di usai Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Sabtu (4/3).

Menurut dia, keputusan itu berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sehingga harus ditaati. Dia menegaskan, KPU Jakarta tidak mengurusi perihal Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta karena merupakan wilayah Kementerian Dalam Negeri.

"Itu wilayah Kementerian Dalam Negeri bukan KPU Jakarta. Kami hanya mengatur tahapan Pilkada saja," ujarnya.