Ahad 05 Mar 2017 09:43 WIB

Penasihat Keuangan Gelapkan Uang Klien Rp 23 Miliar

Pengadilan Hobart, Australia.
Foto: ABC
Pengadilan Hobart, Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, TASMANIA -- Seorang penasehat keuangan di negara bagian Tasmania (Australia) Patrick Mitchell dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah menggelapkan uang klienya sebesar 2,3 juta dolar AS (sekitar Rp 23 miliar) yang digunakan untuk hidup berfoya-foya.

Patrick Simon Mitchell (42 tahun) menggelapkan uang tersebut dalam 25 kali transaksi terpisah antara September 2011 sampai Mei 2015. Kliennya seorang perempuan mendapatkan uang itu dari warisan ibunya, dan juga dari tabungannya selama 40 tahun dari gajinya sebagai perawat.

Mitchell menghabiskan dana itu untuk melakukan perjalanan, membeli apartemen mewah dan mobil mahal, sebelum kejahatannya terungkap Mei 2015. Di pengadilan terungkap wanita tersebut tidak mengetahui uangnya hilang karena dia sepenuhnya percaya dengan Mitchell.

"Jelas sekali kamu mencuri karena ketamakan. Uang itu dicuri untuk mendanai kehidupan bermewah-mewah Anda," kata Hakim Michael Brett dalam pembacaannya keputusannya di Pengadilan di ibu kota Tasmania Hobart, Kamis (2/3).

Di persidangkan diungkapkan Mitchell sebelumnya meminta klienya menandatangani formulir transfer bank, tanpa mengisi jumlahnya. Dia menduga Mitchell memindahkan dana dari akunnya sebagai bagian dari pengelolaan dana yang dimilikinya, padahal uang itu dipindahkan ke rekening Mitchell sendiri.

Juga sekarang tidak ada sedikit pun uang yang tersisa dari 2,3 juta dolar AS yang digelapkan, dan Mitchell tidak memiliki kemungkinan mengembalikan dana tersebut sama sekali. Hakim Michael Brett mengatakan ini adalah kasus paling serius yang pernah ditanganinya mengenai penggelapan dana klien.

"Kejahatan Anda memberikan dampak yang sangat mengerikan bagi dia dan keluarganya," katanya.

Dana yang dikumpulkan tersebut semula dimaksudkan menjadi dana pensiun, dan juga untuk diwariskan kepada anak-anak mereka. Dalam keputusannya, Hakim Brett menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, dengan masa hukuman mininum yang harus dijalankan adalah lima tahun.

Diterjemahkan pukul 12:20 AEST 3/3/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/gelapkan-uang-klien-rp-23-m-dihukum-delapan-tahun-penjara/8321970
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement