Ahad 05 Mar 2017 19:17 WIB
Pilkada DKI

KPU DKI Akui Daftar Pemilih Tambahan Belum Lengkap

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan tidak semua data 237.003 penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) tercatat secara lengkap. KPUD meminta warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di putaran pertama Pilkada DKI Jakarta memberikan informasi secara aktif kepada penyelenggara setempat.

Menurut Sumarno, tercatat ada 237.003 warga Jakarta yang masuk dalam DPTb Pilkada putaran pertama lalu. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah elemen pendataan pemilih dalam DPTb tersebut lengkap.

"Misalnya saja, ada nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap memang menyulitkan," ujar Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Ahad (5/3).

Warga yang masuk dalam DPTb tersebut menggunakan suket dan KTP el sebelum memberikan suara. KPUD sedianya sudah menyiapkan form DPTb yang harus diisi oleh para pemilih itu. Pemilih diminta mengisi kelengkapan data seperti nama, tempat tanggal lahir dan alamat lengkap dalam form DPTb. Elemen data ini yang nantinya akan diinput dalam pemutakhiran data pemilih saat putaran kedua Pilkada.

"Sayangnya, memang tidak semua warga mencatatkan diri di form DPTb. Pada absen pun, nama warga yang tidak ditulis lengkap. Kadang hanya ditulis nama depannya saja," tutur Sumarno.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat menginformasikan diri lewat posko pendaftaran yang akan didirikan KPUD. Selain itu, KPUD juga menyediakan layanan WhatsApp massenger untuk keperluan cek status daftar pemilih warga.

"Data fotokopi KTP el nanti bisa dikirimkan lewat WhatsApp dan akan dicek apakah sudah terdata dalam DPT atau belum. Hasilnya segera dikonfirmasikan," tambah Sumarno.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Achmad Fachrudin berharap KPUD DKI bisa profesional, transparan dan akuntabel dalam mengentri, kategorisasi, serta validasi atau verifikasi 237.003 daftar pemilih tambahan (DPTb) di putaran pertama Pilgub DKI 2017.

Sehingga, dari total pemilih tambahan itu bisa diketahui, mana yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Disdukcapil dan mana yang menggunakan E-KTP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement