Senin 06 Mar 2017 11:19 WIB

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bojonggede

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Angga Indrawan
Sabung Ayam (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabung Ayam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polresta Depok menggerebek perjudian sabung ayam di Desa Sasak Panjang, Bojonggede Kabupate Bogor, Ahad (5/3) malam. Polisi mengamankan sejumlah pemain yang sedang taruhan di arena judi sabung ayam.

"Lokasinya di dalam pemukiman. Ada informasi masyarakat langsung kita observasi dan langsung digrebek para pemain judi langsung kabur dan namun empat orang berhasil dibekuk," ujar Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus di Mapolresta Depok, Senin (6/3).

Firdaus mengungkapkan keempat orang pemain judi tersebut yakni Suma alias Bagol (30), Asep Supiandi (27), Moh Supriadi (40), dan Yadi (35). Dari hasil penggrebekan tersebut petugas menyita empat ekor ayam tandingan, tiga kurungan ayam, dan satu ring arena sabung ayam.

"Sekali masang taruhan pemain mengeluarkan uang sekitar Rp. 100 ribu kadang bisa lebih. Keuntungan setiap hari mencapai jutaan rupiah. Perjudian sabung ayam ini terselubung dan jauh dari pemukiman warga sehingga sulit terendus petugas," ungkapnya.

Menurut Firdaus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keempat pelaku dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara. "Keempat orang penjudi sabung ayam tersebut saat ini sedang di proses dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Firdaus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement