Senin 06 Mar 2017 11:52 WIB

MA: Vonis Ringan untuk Koruptor Mayoritas Kasus Kecil

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan perkara korupsi yang bermunculan sekarang ini kebanyakan adalah kasus-kasus kecil. Kasus korupsi yang kecil belum tentu harus diberikan hukuman yang tinggi seperti penjara di atas 5 tahun.

"Coba diteliti kasus per kasus. Barang kali sekarang ini enggak ada lagi kasus besar, yang tersisa itu ya kasus kecil. Kasus kecil itu ya enggak mungkin tinggi hukumannya," ujar dia saat dihubungi, Senin (6/3).

Menurut dia, banyak perkara besar terkait korupsi yang hukumannya tinggi. Seperti kasus korupsi yang melibatkan Angelina Sondakh. Angelina dihukum penjara 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) karena sebelumnya diputus 12 tahun penjara di tingkat kasasi.

"Dalam konteks perkara besar, kan banyak yang diputus di atas 10 tahun yang dihukum. Misalnya perkara seperti korupsi yang kasus Banggar atau Hambalang, itu kan tinggi keputusannya. Kalau misal perkara yang soal anggaran di daerah-daerah yang cuma Rp 7 sampai Rp 10 juta (kerugian negaranya), ya masa mau dihukum 10 tahun," kata dia.

Selain itu, menurut Suhadi, perkara korupsi tentu tidak bisa dilihat dari sudut pandang yang matematis. Yang harus ditelaah dalam perkara korupsi yaitu apa pertimbangan yang melatarbelakangi sehingga hakim membuat putusan seperti itu, bukan amar putusannya.

"Jangan baca amarnya. Kalau konteks seperti perkara korupsi itu tidak dilihat secara matematis seperti itu. Coba diteliti, dianalisa, bagaimana putusan itu bisa terjadi seperti itu," ungkap dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa rata-rata vonis hakim dalam kasus korupsi sepanjang 2016 yaitu cuma 26 bulan penjara. ICW merilis ini berdasarkan pantauannya terhadap 573 putusan kasus korupsi di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung.

Menurut peniliti hukum ICW Aradila Caesar, kecenderungan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi ini tidak memberikan efek jera karena pengadilan masih memberikan hukuman yang ringan. Bahkan, kondisi ini sudah terjadi sejak 2013.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement