Senin 06 Mar 2017 13:05 WIB

Surat Pengajuan Cuti Kampanye Ditunggu Sampai Selasa Besok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Sumarno mengungkapkan, saat ini KPU DKI Jakarta sudah bersurat dengan seluruh pasangan calon ihwal ketentuan selama masa kampanye yang akan mulai dilakukan Selasa (7/3) besok. Salah satu syarat dalam kampanye bagi pasangan calon pejawat adalah adanya cuti menjabat.

"Saat ini, belum (surat cutinya). Surat dibutuhkan pada saat hari pertama kampanye. Besok boleh, masa kampanye kan 7 Maret sampai 15 April," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Sejak adanya penetapan dua pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang lolos di putaran kedua pada Sabtu (4/3) lalu, maka ditetapkan masa kampanye putaran kedua mulai 7 Maret hingga 15 April.

Namun, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama maupun Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat masih menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang akan menggantikan Basuki dan Djarot selama cuti kampanye.

Di Gedung Balaikota DKI, Djarot mengatakan, ia bersama Basuki selalu taat pada aturan. Bila nanti ada keputusan dari Kementarian Dalam Negeri yang mengharuskan mereka mengambil cuti kampanye, maka mereka akan ambil cuti kampanye.

“Kami ini kan selalu taat kepada aturan, kami selalu disiplin, baik disiplin pada aturan. Oleh sebab itu otomatis kalau kami disuruh cuti ya kami cuti, itu saja. Sehingga segera kita akan menunggu surat dari Kemendagri. Sampai saat ini belum turun suratnya,” kata Djarot.

Baca juga: Sebelum Kampanye, Djarot Ajukan Dana Operasional RT/RW Ditambah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement