REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Sumarno mengatakan, di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI, para pasangan calon bisa melakukan kampanye tanpa adanya zonasi wilayah. Hal ini sama seperti kampanye pada putaran pertama.
"Para calon bisa melakukan kampanye di mana saja kecuali tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pemerintah," ujar Sumarno di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Paseban, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Sumarno berharap, masyarakat juga dapat menerima siapa pun yang hadir untuk melakukan kampanye. "Tidak boleh lagi ada kasus pengadangan karena itu pelanggaran yang sangat jelas terhadap UU," ujarnya.
Ihwal iklan selama kampanye, sambung Sumarno, akan dipasang oleh KPUD DKI. Materi iklan pun akan disesuaikan dengan permintaan Paslon. "Nanti kami minta materi dari Paslon apakah materi masih yang lama atau yang baru. Batas waktunya harus disesuaikan karena durasi kampanye tak seperti putaran pertama," katanya.
Sementara untuk iklan di media sosial, KPUD juga bersurat kepada tim paslon untuk serahkan akun Medsos. "Boleh menggunakan akun yang lama, akun yang baru juga dipersilakan. Teman-teman di timses boleh memilih," katanya.
Masa kampanye dua pasangan calon akan dimulai sejak Selasa (7/3) besok. Dua paslon yang lolos di putaran kedua adalah pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, serta pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.