Warga berziarah di Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Senin (6/3). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Warga berziarah di Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Senin (6/3). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Peziarah berdoa saat berziarah di Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Senin (6/3). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Peziarah berdoa saat berziarah di Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Senin (6/3). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Pintu Gerbang Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Senin (6/3). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga berziarah di Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Senin (6/3).
Makam Mbah Priok diresmikan menjadi situs cagar budaya di DKI Jakarta. Persemian tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur No 438 tahun 2017 tentang Penetapan Makam Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad atau Mbah Priok Sebagai Lokasi yang Dilindungi dan Sebagai Situs Cagar Budaya.
Advertisement