REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Isak tangis Rita Agustina memecah keheningan di ruang sidang Tirta 2 Lantai 2 Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/3) petang. Rita tak kuasa menahan tangisnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Adikawira Putera menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Rita, bersama suaminya Hidayat Taufiqurrahman merupakan terdakwa kasus vaksin palsu yang menghebohkan tahun lalu. Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 197 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 sehingga dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak sekadar menangis, Rita bahkan sempat pingsan di tengah-tengah tangga lantai 2. Ia harus dipapah oleh petugas.
Adika menyatakan pasangan suami istri ini terbukti bersalah atas perbuatan memproduksi vaksin palsu selama kurun waktu 2010 sampai dengan Juni 2016, di kediamannya Kemang Pratama Regency, Rawalumbu, Kota Bekasi. Ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi, yakni vaksin Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.
"Dari alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ujar Adika kepada Republika.co.id, Senin (6/3).
Bahan baku yang digunakan untuk meracik vaksin palsu tidak sesuai ketentuan dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Kandungan yang terdapat dalam vaksin palsu tersebut berupa vaksin DT, vaksin TT, antibiotik, dan cairan Aquades. Sterilisasi vaksin juga sangat diragukan. Mereka meraup keuntungan sekitar Rp 30 juta - Rp 40 juta per bulan dari hasil penjualan vaksin palsu.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum selama persidangan, antara lain berasal dari pihak kepolisian, BPOM, Kementerian Kesehatan, ahli pidana, PT Bio Farma, PT Aventis Pharma, serta sejumlah tersangka dalam kasus yang sama. Dari keterangan para saksi, kedua terdakwa terbukti bersalah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Marper Pandiangan ini, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman dengan pasal 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman masing-masing dengan pidana penjata selama 12 tahun dan denda masing-masing Rp 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Adika.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin (13/3) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa.