Selasa 07 Mar 2017 08:14 WIB

Sumarsono Kembali Jabat Plt Gubernur DKI, Ini yang akan Dilakukannya

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) bersama Wagub nonaktif Djarot Saiful Hidayat (kedua kanan), Plt Gubernur DKI Sumarsono (kiri) dan Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung saat serah terima jabatan Plt Gubernur DKI di Balaikot
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) bersama Wagub nonaktif Djarot Saiful Hidayat (kedua kanan), Plt Gubernur DKI Sumarsono (kiri) dan Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung saat serah terima jabatan Plt Gubernur DKI di Balaikot

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Sumarsono telah kembali menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta pada Senin (6/3).

Sumarsono menggantikan Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjalani cuti kampanye sejak 7 Maret hingga 15 April 2017.

Selain mengerjakan amanat sembilan poin utama yang sudah dititipkan oleh Ahok, Sumarsono juga akan fokus pada pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia ingin memastikan semua orang dapat menggunakan hak pilihnya di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Satu bulan setengah konsentrasi akan lebih banyak amankan agar pilkada serentak aman dan damai. Ini bukan bulan APBD, dan OPD, jadi menjaga keamanan dan sukses pilkada," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin (6/3).

Selain itu, pria yang akrab disapa Soni ini menekankan setiap orang yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya agar dapat mendaftar ulang. "Saya ingin awasi secara tegas (hal tersebut)" katanya.

Sebelumnya, Sumarsono mengikuti acara penyerahan nota pengantar tugas Plt Gubernur DKI Jakarta pada Senin (6/3) pukul 19.15 WIB di Gedung Balai Agung, Balai Kota Jakarta Pusat.

Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Gubernur Pejawat DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Sekjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Yuswandi A. Tumenggung, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Baca juga,  Ini Klarifikasi KPU DKI Terkait Aksi Walk Out.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement