Selasa 07 Mar 2017 14:40 WIB

Awal Tahun, Sebanyak 72 Warga Sukabumi Berangkat Jadi TKI

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Animo masyarakat Kabupaten Sukabumi menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih tinggi. Dalam dua bulan terakhir ini, tercatat ada sebanyak 72 orang yang berangkat menjadi TKI.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, jumlah TKI yang diberangkatkan pada Januari sebanyak 26 orang dan Februari 46 orang. "Sebenarnya, jumlah TKI itu tidak jauh berbeda dengan periode yang sama tahun sebelumnya," ujar Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin kepada Republika.co.id Selasa (7/3).

Dia menjelaskan, puluhan TKI tersebut tercatat secara resmi dan diberangkatkan melalu jalur legal. Mereka kebanyakan diberangkatkan menjadi TKI ke sejumlah negara Asia antara lain Taiwan, Hongkong, Malaysia, dan Brunai Darussalam.

Tatang mengungkapkan, saat ini jarang TKI yang diberangkatkan ke negara Timur Tengah. Hal ini dikarenakan penerapan moratorium pengiriman TKI informal ke negara timur tengah khususnya Arab Saudi. Padahal sebelumnya negara tersebut menjadi tujuan favorit bagi TKI informal asal Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Peralihan negara tujuan pemberangkatan TKI ini sambung dia mulai terlihat sejak 2011 lalu hingga sekarang.

Tatang menjelaskan jika ada pemberangkatan TKI informal ke negara Arab Saudi kemungkinan melalui jalur ilegal. Ia mengatakan pemberangkatan melalui jalur ilegal tersebut akan menimbulkan permasalahan bagi TKI tersebut.

Kasus pengiriman TKI yang diberangkatkan melalui jalur ilegal ini misalnya dilaporkan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat pada Januari 2017 lalu. "Laporan yang diterima ada tujuh TKI ilegal asal Sukabumi yang sudah diberangkatkan," kata Ketua SBMI Jawa Barat Jejen Nurjanah.

Dari tujuh TKI ilegal ini lanjut Jejen, sebanyak lima orang berasal dari Kabupaten Sukabumi. Sementara dua orang lainnya berasal dari Kota Sukabumi. Lima TKI ilegal asal Kabupaten Sukabumi posisinya berbeda-beda. Rinciannya, sebanyak dua orang TKI sudah dipulangkan kembali ke Tanah Air, satu orang berada di penampungan TKI ilegal, satu orang di Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Arab Saudi, dan satu TKI lainnya berada di majikan.

Jejen mengungkapkan, pengiriman TKI informal ke Arab Saudi masih diberlakukan moratorium. Sementara para TKI tersebut dikirimkan ke Riyads Arab Saudi melalui jalur ilegal. Misalnya mereka diberangkatkan melalui jalur Surabaya ke Singapura dan selanjutnya ke Abu Dhabi dan terakhir di Riyadh.

Dari penampungan di Riyadh, Jejen menjelaskan, para TKI ditempatkan ke sejumlah negara Timur Tengah. Di antaranya ada yang diberangkatkan ke Baghdad Irak, Oman, dan sejumlah negara Timur Tengah lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement