REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok mengadakan bimbingan teknis pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) pada para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Dewan Keluarga Masjid (DKM) sekota Depok, Selasa (7/3).
Asisten Hukum dan Sosial Sri Utomo mengatakan, terselenggaranya bimbingan teknis tersebut untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pendayagunaan zakat di Kota Depok. "Perlu upaya agar zakat sampai ke tangan yang benar maksudnya ke tangan yang memang pantas menerima zakat, yakni kaum dhuafa. Upaya pengoptimalan zakat tersebut mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendayagunaan zakat," ujar Sri Utomo.
Saat ini, di Depok, pengumpulan zakat yang efektif hanya zakat fitrah. Sedangkan zakat lain seperti zakat emas, hasil pertanian, hasil peternakan, perikanan, yang berbentuk harta belum optimal.
"Kita akan melakukan pengalihan konsentrasi demi mengoptimalkan zakat," ungkapnya.
Karena itu, Baznas Kota Depok membentuk UPZ untuk tahun 2017-2021 melalui Surat Keputusan tentang Unit Pengumpul Zakat yang terdiri dari perwakilan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan Sekota Depok. Tugas UPZ tersebut, sesuai dalam SK, adalah mengumpulkan, membuat laporan, dan melakukan distribusi zakat ke seluruh kaum dhuafa atau tidak mampu di Kota Depok.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Baznas Kota Depok KH. Encep, Direktur Koordinasi Baznas Mochamad Nasir, pihak Kementrian Agama Kota Depok, jajaran OPD, dan Kecamatan Sekota Depok.