REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Nasib malang menimpa Kana Isabel Putri (4 tahun), balita yang dianiaya hingga meregang nyawa oleh ayah tirinya, JJ (23 tahun) di Kampung Cikeas, RT 02/04, Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, tak hanya JJ, ibunya, DY (27), juga dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Dua-duanya ini terlibat, tapi aktor utama si JJ, Hasil pengembangan penyidikan, ibunya turut serta karena ada semacam pembiaran. Walaupun kalau ibunya nanya luka dijawab anaknya cuma jatuh, kok bisa ibu enggak tahu, kan tubuh lebam-lebam, sampai mulut berdarah," ujar Arist di Mapolres Bogor, Selasa (7/2).
Menurut Arist, motif pelaku yaitu ekonomi. Kedua orang tua korban punya penghasilan pas-pasan. JJ haya merupakan seorang pengamen jalanan. "Tapi katanya peduli sama anak tirinya, sempat buatkan lagu, hafal lagu bareng-bareng, tapi kalau menganiaya, kasih sayangnya bukan murni dari hati," lanjutnya.
Saat ini Kepolisian sudah menetapkan JJ sebagai tersangka sedangkan ibu kandung korban, DY sebagai saksi. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 Jo 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP Dan Atau Pasal 64 KUHP.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena mengatakan, saat ini pihak kepolisian juga mendorong masyarakat lebih terbuka. Sebab, budaya permisif juga kian mengakar di masyarakat. Seharusnya, kata Ita, kasus sekecil apa pun wajib dilaporkan, minimal kepada pengurus Rukun Tetangga (RT). "Kan sekarang masyarakat itu susah lapor, kasus dianggap aib, harusnya dilaporkan, kita terus dorong ini," ungkap Ita.
Sementara, menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan, pemeriksaan tersangka dilakukan tak kurang dari 12 jam. Menurut Bimantoro, tersangka mengaku melakukan kekerasan lebih dari sekali terhadap korban. "Tapi katanya semata-mata hanya mendidik anak tirinya agar kuat hingga masa depannya nanti bisa jadi atlet bela diri," ujar Bimantoro.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mengakui perbuatannya dan beberapa kali sengaja melakukan tindak kekerasan sebagai bagian pendidikan pada korban. Korban meninggal dengan pendarahan otak, dagu sobek, juga luka lebam.