REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia melarang diplomat Korea Utara meninggalkan negaranya menyusul larangan pemerintah Korea Utara terhadap warga Malaysia meninggalkan negaranya.
"Sebagai balasan terhadap pemerintah Korea Utara, Kementerian Dalam Negeri melalui Jabatan Imigrasi melarang pejabat Kedutaan Korea Utara keluar dari negara ini," kata Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi di Putra Jaya, Selasa (7/3).
Zahid menegaskan pemerintah Malaysia tidak berhasrat melakukan tindakan balas. Akan tetapi, keputusan tersebut merupakan sikap yang harus dijalankan apabila negara yang melakukan hubungan diplomatik dengan Malaysia melakukan tindakan di luar kesusilaan dan kelaziman diplomatik.
Ia mengatakan Malaysia melakukan tindakan tersebut karena Kedutaan Korea Utara telah memanipulasi penyelidikan terhadap kasus pembunuhan di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2. "Sikap ini juga untuk memberikan pesan yang jelas kepada mereka jangan pernah merendah-rendahkan Malaysia karena Malaysia adalah negara yang berdaulat," katanya.
Zahid menegaskan penyelidikan terhadap kasus kematian Kim Jong-nam secara profesional dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, kepolisian, dan ahli kimia. Menyusul perintah larangan tersebut, belasan anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bersiaga di Kedutaan Besar Korea Utara, Jalan Batai Damansara Height Nomer 7 Kuala Lumpur.
Garis polisi tampak dipasang oleh polisi. Hingga saat ini, di Kedutaan Korea Utara terdapat 14 home staff, sedangkan Duta Besar Korea Utara Kang Chol sudah dideportasi ke negaranya, Senin (6/3).
sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement