REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia menegaskan larangan perjalanan untuk warga Korea Utara di Malaysia hanya berlaku bagi pemegang paspor diplomatik, Selasa (7/3). Warga Korut sipil biasa tidak jadi target.
Berita ini sekaligus mengklarifikasi informasi sebelumnya yang menyebut Malaysia akan tahan warga Korut. Baca juga, Malaysia Tahan Seluruh Warga Korut.
Menteri Dalam Negeri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan pemerintah hanya melarang staf Kedutaan Besar dan otoritas pemerintahan Korut di Malaysia. Langkah ini adalah respons untuk larangan perjalanan untuk warga mereka di Korut.
"Kami tidak bermaksud melakukan ini, tapi ini harus," kata dia dalam konferensi pers darurat, dilansir The Star. Kebijakan tersebut telah berlaku di seluruh pintu keluar imigrasi. Tidak ada satu staf Kedutaan Korut yang diizinkan meninggalkan Malaysia.
Segera setelah pengumuman, polisi mengepung Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur. Menurut Ahmad Zahid, Malaysia tidak berencana membalas melawan Korut. Namun hal ini perlu dilakukan mengingat Korut telah melanggar norma hubungan diplomatik.
"Kami perlu mengambil langkah yang sama," kata pemangku jabatan Deputi Perdana Menteri ini. Ahmad Zahid menegaskan Malaysia ingin memberi pesan yang jelas bahwa tidak ada yang boleh merendahkan kedaulatan Malaysia.
Ia tidak menyebut berapa banyak jumlah warga Korut di Malaysia, termasuk jumlah pemegang paspor diplomatik. Ia mengatakan perlu melakukan pemeriksaan ulang.
Lebih lanjut, Perdana Menteri Najib Razak akan membahas hubungan bilateral dengan Korut dalam rapat kabinet pada Jumat mendatang. Ia kemungkinan akan meninjau kembali hubungan kedua negara.