REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, akan melakukan diskusi kecil untuk menyelesaikan persoalan spanduk-spanduk pelarangan menyalatkan orang-orang yang mendukung penista agama. Salah satu masjid yang memasang spanduk ini adalah Masjid Al Jihad, Gang BB Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.
"Dalam pikiran saya, ini harusnya nggak terjadi. Saya berharap, Biro Dikmental melakukan dialog mengumpulkan Dewan Masjid Indonesia secara persuasif. Saya kira mengembalikan fungsi masjid sebagaimana adanya. Kalau shalat ya jangankan terdakwa, terhukum, terpidana, di penjara pun, kalau meninggal dishalatkan," kata Sumarsono di Balai Kota, Selasa (7/3).
Dia mengatakan, hal tersebut sudah menjadi prinsip sebagai seorang Muslim. Sebab hukum menyalatkan jenazah memiliki hukum fardu kifayah.
"Saya kira itu yang ditekankan. Tetapi harus dialogis, supaya mencopot sendiri. Bantulah saya sebagai Plt Gubernur DKI menjaga kondisi Jakarta ini," ujarnya.
Selain itu, sebelum 08.00 WIB, Sumarsono datang ke Biro Dikmental dan Sosial untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disiplin datang tepat waktu. "Saya cek sudah 100 persen sudah absen sebelum pukul 08.00 WIB. Dari segi displin sudah bagus," katanya.