Selasa 07 Mar 2017 17:44 WIB

Angkutan Berbasis Aplikasi Online Dilarang di Kota Malang

Rep: Christiyaningsih/ Red: Nur Aini
Sopir angkutan melakukan mogok massal untuk menolak keberadaan taxi dan ojek berbasis aplikasi online di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/1).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Sopir angkutan melakukan mogok massal untuk menolak keberadaan taxi dan ojek berbasis aplikasi online di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Setelah melewati perdebatan panjang, angkutan umum berbasis aplikasi online akhirnya dilarang beroperasi di Kota Malang. Keputusan ini dibuat berdasarkan rapat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kota Malang, Satlantas Polres Malang Kota, dan DPRD Kota Malang, Selasa (7/3).

Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi mengungkapkan Dishub Provinsi resmi melarang operasional angkutan online. "Dishub Provinsi menyatakan angkutan online di Kota Malang dilarang karena belum mengantongi izin usaha transportasi," kata Kusnadi. Pelarangan itu juga didasarkan atas Permen Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam waktu dekat, ujarnya, akan diadakan operasi gabungan antara Dishub Jatim, Dishub Kota Malang, dan aparat kepolisian terhadap angkutan berbasis online. Pelarangan ini menjawab keresahan para sopir angkot yang telah berkali-kali menyerukan protes terhadap keberadaan angkutan berbasis online.

Selama tiga pekan berturut-turut setiap Senin, mereka menggelar unjuk rasa di depan halaman Balai Kota dan Kantor DPRD Kota Malang. Puncaknya, aksi mogok pada Senin (6/3) berlangsung hingga Selasa (7/3). Keputusan ini pun segera disebarluaskan kepada ratusan sopir angkot yang sejak pagi berada di depan kantor DPRD.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto menyebut penertiban angkutan berbasis online akan dilakukan dengan hati-hati. "Penindakan dan penertiban terhadap ojek online akan dikonsultasikan ke Kementerian Perhubungan sesegera mungkin," katanya mengutip hasil rapat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement