REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Setelah melewati perdebatan panjang, angkutan umum berbasis aplikasi online akhirnya dilarang beroperasi di Kota Malang. Keputusan ini dibuat berdasarkan rapat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kota Malang, Satlantas Polres Malang Kota, dan DPRD Kota Malang, Selasa (7/3).
Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi mengungkapkan Dishub Provinsi resmi melarang operasional angkutan online. "Dishub Provinsi menyatakan angkutan online di Kota Malang dilarang karena belum mengantongi izin usaha transportasi," kata Kusnadi. Pelarangan itu juga didasarkan atas Permen Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dalam waktu dekat, ujarnya, akan diadakan operasi gabungan antara Dishub Jatim, Dishub Kota Malang, dan aparat kepolisian terhadap angkutan berbasis online. Pelarangan ini menjawab keresahan para sopir angkot yang telah berkali-kali menyerukan protes terhadap keberadaan angkutan berbasis online.
Selama tiga pekan berturut-turut setiap Senin, mereka menggelar unjuk rasa di depan halaman Balai Kota dan Kantor DPRD Kota Malang. Puncaknya, aksi mogok pada Senin (6/3) berlangsung hingga Selasa (7/3). Keputusan ini pun segera disebarluaskan kepada ratusan sopir angkot yang sejak pagi berada di depan kantor DPRD.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto menyebut penertiban angkutan berbasis online akan dilakukan dengan hati-hati. "Penindakan dan penertiban terhadap ojek online akan dikonsultasikan ke Kementerian Perhubungan sesegera mungkin," katanya mengutip hasil rapat.