REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mabes Polri kembali menetapkan satu tersangka kasus monopoli harga cabai rawit merah, berinisial R. Penetapan tersangka ini menyusul tersangka sebelumnya berinisial SJN dan SNO.
"Ini sudah ada tiga tersangka," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
R merupakan pengepul cabai rawit merah seperti dua tersangka sebelumnya. Para pengepul inilah yang bersekongkol menaikkan harga cabai.
Selain tiga tersangka itu, masih ada sembilan pengepul lainnya yang diduga memainkan peran yang sama. Mereka bukannya mendistribusikan hasil panen para petani cabai ke pasar induk tetapi justru berbelok kepada para perusahaan. "Adanya pengalihan penyaluran atau distribusi dari petani kemudian kepada pengepul, pengepul kepada supplier atau bandar kemudian kepada perusahaan," ujarnya.