REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Peredaran produk pabrik saus PD Sari Wangi akan ditarik kembali untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat. Kepala BPOM Provinsi Banten M Khasuri menjelaskan, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.
"Kita juga sudah bekerja sama dengan Badan POM yang berada di provinsi (tempat produk beredar) untuk melakukan monitoring dan juga penarikan kalau ditemukan produk tersebut yang ada di pasaran," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/3).
Khasuri juga menjelaskan, tidak menutup kemungkinan pabrik saus PD Sari Wangi bisa melakukan aktivitas produksi lagi. Syaratnya, pemilik pabrik saus tersebut melakukan pembenahan. "Kita melakukan pembinaan. Kalau yang bersangkutan ada niat baik melakukan kegiatan usaha yang memenuhi peraturan perundang-undangan tentunya," katanya.
Namun demikian, kata Khasuri, proses hukum akan tetap berjalan. Proses hukum nantinya didorong ke arah pengadilan. "Akan ditentukan yang bersangkutan bersalah stau tidak. Kalau bersalah, nanti sanksinya akan seperti apa. Sesuai dengan undang-undang pangan yang berlaku tentunya," ujarnya.
PD Sari Wangi dipermasalahkan karena tidak memiliki izin produksi dan proses produksi. Hal ini dinilai akan akan membahayakan kesehatan. Menurut Khasuri, PD Sari Wangi sudah melanggar pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan melanggar ketentuan terkait dengan sanitasi higenis proses produksi. "Tentang kebersihan produksi ini juga ada ketentuannya," katanya.
Baca juga: Produksi Pabrik Saus PD Sari Wangi Dihentikan
- Waspada Konsumsi Sembarang Saus, Ini Temuan BPOM di Kota Tangerang
- Begini Kondisi Pabrik Saus Ilegal PD Sari Wangi