Selasa 07 Mar 2017 22:08 WIB

Bogor Masuk Garis Merah Kejahatan Anak

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Arist Merdeka Sirait
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, tren kejahatan terhadap anak semakin meningkat. Dalam enam tahun terakhir, ada 21 juta 600 ribu lebih kasus kejahatan terhadap anak. Sebanyak 58 persen di antaranya adalah kejahatan seksual. Kejahatan itu, kata dia, dilakukan oleh orang terdekat.

"Karenanya saya minta pemerintah agar bagaimana harus dibangun gerakan perlindungan anak di masing-masing kampung. Kami juga sudah sosialisasi di 17 Kabupaten/Kota soal gerakan ini. Kami bersinergi dengan kepolisian, tapi jangan lupa pemerintah juga. Jadi gerakan ini agar masing-masing penduduk kampung bisa saling peduli," ujar Arist di Mapolres Bogor saat menemui JJ (23), ayah tiri yang merupakan pelaku penganiaya Kanja Isabel Putri (4) hingga tewas, Selasa (7/3).

Kawasan Bogor, menurut Arist, telah masuk garis merah kejahatan, baik anak sebagai pelaku maupun korban. Dari data Unit PPA Polres Bogor, ada 139 kasus pada 2016. Data tersebut pun hanya merupakan yang terlapor.

Menurut Arist, saat ini budaya saling tak acuh juga kian mengakar di masyarakat. Dengan adanya gerakan perlindungan di setiap kampung, diharapkan tingkat kepedulian masyarakat juga meningkat.

"Saya kaget dari data PPA Bogor, Para tetangga itu gak peduli, bahwa sistem kekerabatan yang hilang itu perlu dibangun kembali kalau kita ingin memutus mata rantai kejahatan pada anak," katanya menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement