Rabu 08 Mar 2017 04:52 WIB

KY Buka Lowongan untuk 6 Jabatan Hakim Agung

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Hazliansyah
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial membuka usulan penerimaan Calon Hakim Agung pada 2017. Seleksi ini untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Dalam proses ini, KY tentu akan mengutamakan aspek kapasitas dan integritas calon.

Juru Bicara KY Farid Wajdi menuturkan, berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial pada 8 Februari kemarin tentang Tambahan Hakim Agung Tahun 2017, MA membutuhkan enam hakim agung untuk mengisi satu posisi di kamar pidana, dua orang di kamar perdata, satu di kamar agama, satu orang dari militer di kamar militer, dan satu untuk di kamar tata usaha negara.

"Berdasarkan hasil Rapat Pleno KY pada 27 Februari 2017 kemarin, KY akan membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan usulan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Tahun 2017," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (7/3).

Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai dari 8 sampai 29 Maret 2017. Usulan tersebut ditujukan kepada Komisi Yudisial RI, Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI atau dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke KY di Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450.

"Paling lambat 29 Maret 2017 pukul 16.00 WIB. Dalam mencari enam CHA, kami menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung," tutur dia.

Para calon nantinya akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya, seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement