REPUBLIKA.CO.ID, PBB -- Perserikatan Bangsa-bangsa, Selasa, meminta Korea Utara dan Malaysia menyelesaikan masalah diplomatik mereka secara tenang. Ketika berbicara pada acara jumpa pers harian, wakil juru bicara PBB Farhan Haq mengatakan ia berharap "kedua pihak dapat menyelesaikan perbedaan apa pun melalui langkah diplomatik."
"Menyangkut kegiatan-kegiatan DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea, nama resmi Korut), Anda akan melihat sikap-sikap (PBB) dalam pernyataan kami," kata Haq ketika menjawab pertanyaan.
"Pada dasarnya adalah bahwa kita menginginkan DPRK kembali mematuhi semua resolusi PBB yang sedang berlaku," ujarnya.
Kementerian Korea Utara pada Senin mengumumkan bahwa duta besar Malaysia dianggap 'persona non grata', yang berarti ditolak. Dengan demikian, Korut meminta sang duta besar keluar dari wilayahnya dalam waktu 48 jam.
Keputusan itu diambil setelah Malaysia juga menyatakan duta besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Kang Chol, "persona non grata" pada Sabtu malam di tengah perseteruan kedua negara soal penyelidikan terhadap kematian seorang warga Korut. Kang Chul juga diminta meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam.
Kang dan Pemerintah Korut menuding Malaysia bersekongkol dengan pihak-pihak yang memusuhi Korea Utara dalam penyelidikan kematian Kim Jong-nam pada 13 Februari di Kuala Lumpur. Korut menolak penyelidikan dilakukan.
Warga Korut, yang memegang paspor dengan nama "Kim Chol," diserang pada 13 Februari di Terminal 2 Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur. Setelah meminta pertolongan kepada staf bandara, ia meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pihak Malaysia mengatakan warga Korut itu tewas beberapa menit setelah ia diolesi dosis tinggi racun saraf VX yang mematikan. Pyongyang menyatakan pernyataan itu merupakan tindakan anti-Korea Utara.
Pyongyang juga menuduh Pemerintah Malaysia melakukan persekongkolan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat dengan niat memanfaatkan kematian warga negara Korut untuk menodai citra negaranya dan bahkan untuk menggulingkan sistem Korea Utara.