REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar penanganan terhadap korban pelecehan seksual tidak dianggap sepele oleh penegak hukum. Hal ini menyikapi pernyataan Kanit Reskrim Polsek Jatinegara AKP Bambang Edi yang menganggap tindakan mencolek bagian kaki mahasiswi penumpang Transjakarta sebagai bukan pelecehan seksual.
"Meski tindakannya sedikit, tapi dampaknya bagi korban bisa mendalam. Itulah karakteristik dampak pelecehan seksual," ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Jakarta, Selasa (7/3).
Lies menuturkan, polisi tidak seharusnya terburu-buru menetapkan sebuah tindakan sebagai tindakan atau bukan tindakan pelecehan seksual. Melainkan, polisi dinilai perlu melakukan kajian secara komperhensif melalui beberapa langkah yang bisa diambil.
Kajian itu yakni dengan menggunakan pendekatan psikologis kepada korban dan pelaku. Polisi bahkan juga bisa meminta bantuan psikolog Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana. Dia mengatakan, langkah ini sebagai jalan keluar jika tidak ditemukan bukti fisik pada korban.
"Pada beberapa pelecehan seksual yang cukup berat tidak jarang bukti fisik justru dihilangkan oleh pelaku, termasuk yang ada pada diri korban," kata Lies.
Dengan adanya pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk psikologi, maka kejahatan-kejahatan dengan tingkat kesulitan pengungkapan yang sulit bisa diungkap. Dengan demikian, diharapkan keadilan bagi korban bisa didapat.
Lies juga mengingatkan bahwa pelecehan seksual atau tidak bergantung pula atas persetujuan sebuah tindakan seksual seseorang atas orang lain. Jika tidak ada persetujuan maka tindakan seksual sekecil apa pun bisa dianggap perbuatan yang melecehkan. "Tanpa persetujuan, colekan sedikit apa pun bisa memberikan dampak kurang menyenangkan bagi orang yang dicolek," kata Lies.
Sebelumnya, seorang mahasiswi melapor ke Polsek Jatinegara karena merasa dilecehkan seorang pria berinisial IK di dalam bus Transjakarta pada Senin (6/3) kemarin. Namun, polisi malah menganggap tindakan tersebut bukan pelecehan seksual karena hanya mencolek bagian kaki mahasiswi UKI ke Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, tersebut.
"Nggak ada unsur pidananya. Orang cuma pakai kelingking dicolek bagian pahanya. Bukan paha atas ya, bagian dekat dengkul," ujar Kanit Reskrim Polsek Jatinegara AKP Bambang Edi saat dikonfirmasi, Selasa (7/3) kemarin.