REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Darma Persada (Unsada), Dadang Solihin, menegaskan secara institusi pendidikan pihaknya tidak ingin melibatkan diri dalam proses persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penegasan ini disampaikan Dadang setelah munculnya pemberitaan yang menyebutkan Wakil Rektor Unsada Eko Cahyono dijadikan sebagai saksi dalam persidangan ke-13 Ahok pada Selasa (7/3).
"Kami ingin menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak untuk memberikan kesaksiannya di depan hukum. Kami juga sangat menghormati kesediaan Bapak Eko Cahyono untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus Bapak Ahok yang ke-13. Namun kami ingin menegaskan bahwa kapasitas Bapak Eko dalam persidangan tersebut bukan sebagai wakil rektor tapi lebih bersifat personal," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/3).
Dadang mengatakan, enggan terlibatnya Unsada dalam kasus tersebut karena lembaga perguruan tinggi harus profesional dan netral terhadap politik praktis. Pun jika seseorang yang ingin mengatasnamakan dirinya sebagai institusi, perlu terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pimpinan.
"Jadi melalui keterangan ini kami keberatan dengan status saksi yang menggunakan institusi Universitas Darma Persada sebagai saksi dalam persidangan Bapak Ahok," ujar Dadang.
Dadang juga berharap agar semua pihak dapat memaklumi netralitas dan profesionalitas perguruan tinggi. Itu semua menurutnya bukan untuk menghalangi proses hukum. "Kami tidak ada niat untuk menghalangi proses hukum. Kami hanya keberatan saja dengan munculnya pemberitaan bahwa pihak Unsada telah terlibat dalam persidangan tersebut," tambah Dadang.